Etika Pendakian di Gunung Rinjani
- Pendaki/Pengunjung harus melapor/minta ijin pada Kantor Balai Taman Nasional Gunung Rinjani di Jalan Arya Bajar Getas Lingkar Selatan Kota Mataram atau Pada Pos Pendakian Taman Nasional Gunung Rinjani terdekat dengan membawa/menunjukkan kartu identitas/KTP serta Surat Keterangan Sehat dari Dokter.
- Bagi Pendaki/Pengunjung dengan tujuan penelitian, pendidikan dan rombongan harus membawa surat jalan dari organisasi/sekolah/instansi yang bersangkutan.
- Pendaki disarankan membawa penunjuk jalan yang sudah berpengalaman
- Pendaki/Pengunjung hendaknya membawa perlengkapan/perbekalan secukupnya serta membawa kembali sampah dan organik keluar kawasan Taman Nasional.
- Pendaki/Pengunjung diperbolehkan mendaki pada bulan April s/d November dan disarankan tidak melakukan pendakian pada bulan Desember s/d Maret terkecuali ada izin khusus dari Balai Taman Nasional Gunung Rinjani.
- Selama berada dalam kawasan Taman Nasional Gunung Rinjani diperhatikan beberapa hal antara lain:
- Dilarang mengambil tumbuhan/binatang/bahan/barang-barang lain dari dalam kawasan.
- Dilarang mencoret-coret/perusakan terhadap pohon/bangunan/batuan yang berada dalam kawasan.
- Mendirikan tenda pada tempat-tempat yang telah diditentukan
- Penggunaan api dibatasi pada tempat-tempat tertentu untuk mencegah terjadinya kebakaran
- Sebelum meninggalkan Kawasan diwajibkan mengumpulkan sampah dan membawa pulang keluar Kawasan TNGR.
- Setelah Selesai melakukan pendakian agar melapor kembali ke Pos pendakian Taman Nasional Gunung Rinjani terdekat atau Kantor Balai Taman Nasional Gunung Rinjani. [LTN]

